Senin, 19 Juli 2010

Pelaku Sex Bebas yang Terbebas dari UU Pornografi

RANCANGAN Undang-undang Pornografi yang sebelumnya bernama RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi ternyata disahkan juga tanggal 28 Oktober 2008. Yang banyak ditolak dari UU Pornografi adalah Pasal 1 yang antara lain berbunyi: Seluruh materi seksualitas yang dapat membangkitkan hasrat seksual. Padahal, gairah seksual adalah sesuatu yang tidak bisa diukur.
Tidak ada indikator yang jelas untuk menentukan bangkitnya hasrat seksual. Di sisi lain, seksualitas dan pornografi adalah dua hal yang berbeda. Seksualitas tidak membutuhkan pornografi, bahkan justru pornografi yang tergantung pada seksualitas.

Walaupun UU ini telah disahkan masih banyak Pelaku-pelaku sex yang tidak bermoral terbebas dari UU Pornografi, apa iya.... Ane cari Informasi tersebut... echhh ternyata emang ada Pelaku dengan Bukti yang jelas tidak terjerat ama UU Pornografi tersebut.... Cikedot Gan









Tidak ada komentar:

Posting Komentar